Logo
Rutan Kelas IIB Malino

Program Integrasi & Remisi

Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan dan pembinaan luar rutan.

Program Pembinaan Luar Rutan

Semua program integrasi dan remisi tidak dipungut biaya apapun (Gratis). Kami berkomitmen mewujudkan Zero Halinar dan memberikan hak WBP sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pembebasan Bersyarat (PB)

Program reintegrasi bagi narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana, minimal 9 bulan.

Syarat Utama:
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
  • Telah menjalani 2/3 masa pidana.
  • Menunjukkan peningkatan kualitas diri.

Cuti Bersyarat (CB)

Program reintegrasi bagi narapidana dengan masa pidana pendek (di bawah 1 tahun 6 bulan).

Syarat Utama:
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran.
  • Telah menjalani 2/3 masa pidana.
  • Ada jaminan dari keluarga.

Asimilasi

Proses pembinaan yang membaurkan narapidana dengan masyarakat untuk kesiapan kembali.

Syarat Utama:
  • Telah menjalani 1/2 masa pidana.
  • Aktif dalam program pembinaan rutan.
  • Lulus sidang TPP.

Remisi

Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Syarat Utama:
  • Sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
  • Berkelakuan baik.
  • Telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
PENTING

Semua Layanan Integrasi TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Jika anda menemukan praktik pungutan liar dalam pengurusan remisi atau integrasi, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi kami.

Lapor Pungli